Manaberita.com – SEORANG pria di Depok bernama Bani Idham Bayumi, ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya Putri Balqis.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwah
“(Penahanan) bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Hengki menjelaskan, Bani ditangkap pada Selasa (4/7) kemarin. Penangkapan dan penahanan dilakukan atas perlakuan KDRT berulang yang dilakukan terhadap sang istri Putri Balqis.
“Dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” ujarnya.
Istri Korban KDRT Malah Jadi Tersangka Ngadu ke Hotman Paris
Putri Balqis, istri korban KDRT di Depok berharap keadilan. Putri Balqis sampai mengadu ke Hotman Paris untuk meminta keadilan.
Bersama ayahnya, Putri Balqis mendatangi Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023). Di situ, Putri Balqis mengungkapkan kronologi kejadian kepada Hotman Paris.
Sebagai informasi, Putri Balqis sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijadikan sebagai tersangka usai dilaporkan balik oleh suaminya terkait KDRT.
“Korban KDRT di Depok, dijadikan tersangka dan sudah ditarik ke Polda Metro Jaya, sekarang di Kopi Johny berjuang untuk hak-hak hukumnya,” kata Hotman Paris saat menerima Putri Balqis di Kopi Johny Jakarta Utara, Kamis (1/6).
Putri Balqis awalnya menceritakan kronologi kasus KDRT yang berujung dirinya dengan suaminya, PB, yang saling lapor ke Polres Metro Depok. Kasus ini berujung Putri Balqis dan suaminya menjadi tersangka.
Putri Balqis sempat ditahan polisi, tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan. Sementara suaminya tidak ditahan dengan alasan sakit.
Menanggapi Putri Balqis ini, Hotman Paris meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk memberikan atensi terkait kasus ini. Hotman menilai banyak kejanggalan dari kasus tersebut.
“Memohon kepada bapak Kapolda dan Kapolri agar benar-benar kasus ini diperhatikan karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan itu,” ujar Hotman Paris.
Suami KDRT Berulang Sejak 2014
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang istri, Putri Balqis, ternyata sudah 6 kali mengalami KDRT dari suaminya, Bani Idham. Hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli dari eksternal.
“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Hengki mengatakan saat ini timnya menuju Palembang, Sumatera Selatan. Ini dilakukan untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat berada di Palembang.
“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang,” katanya.
Hengki mengatakan kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari sang suami. Sang suami berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini.
“Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada,” katanya.
(Rik)