Tak Hanya Vanessa Angel, Hotman Paris Beberkan Daftar Nama artis yang Bisa ‘Digoyang’

  • Rabu, 16 Januari 2019 - 19:02 WIB
  • Selebriti
Vanessa Angel dan Hotman Paris

 

Vanessa Angel dan Hotman Paris

MANAberita.com — PENGACARA kondang Hotman Paris menyebut ada sejumlah artis top yang bisa dipakai selain Vanessa Angel yang terlibat kasus Prostitusi Online Artis.

Hotman Paris mengaku ada artis-artis top yang bisa ‘dipakai’ alias bisa didekati dengan cara bayaran.

Tak hanya beberapa, Hotman Paris kenal banyak artis top bayaran tersebut. sebelumnya, ada kasus Vanessa Angel di prostitusi online artis.

Pengakuan Hotman Paris mengenai artis-artis top bayaran itu diungkapkan dalam chanel Youtube terbarunya, Selasa (15/01).

Baca Juga:
Batal Menikah, Denny Sumargo Justru Tegur Lambe Turah Terkait Postingan ini

“Saya pribadi banyak mengenal artis-artis top nama2 nya juga saya tahu yang sebenarnya bisa didekati dengan cara bayaran,” ujar Hotman.

Hanya saja, Hotman engggan merinci nama maupun inisial dari artis-artis top ‘bayaran’ tersebut.

Dia beralasan tidak etis kalau membeberkan identitasnya. Menurut Hotman , banyaknya artis top yang menjajakan diri itu sebagai efek negatif dari kemajuan ibukota.

“Banyak yang merantau ke ibukota, wanita-wanita cantik tapi tidak mungkin hidup dari sekretaris yang hanya 4 atau Rp 5 juta. Sementara kerja jadi ani-ani bisa dapat ratusan juta,” ujarnya.

Baca Juga:
Ammar Zoni dan Irish Bella Akan Menikah, Ranty Maria Akhirnya Pamer Pacar Baru

Menurut Hotman, di Jakarta semakin banyak penduduknya dan makin banyak wanita cantik jadi artis akna banyak yang menjadi ani-ani atau esek-esek.

Ironisnya, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang wanita yang menjual tubuhnya itu sebagai tindak pidana.

Karena itu, sampai saat ini penyidik belum ada dasar untuk menetapkan artis menjadi tersangka.

Bagi muncikari pun hukum yang ada masih lemah dan baru sebatas di Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

Baca Juga:
Lusa, Vanessa Angel Hirup Udara Bebas

Untuk menjerat muncikari lebih jauh, penyidik menggunakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Cuma masalahnya, UU ITE itu pun masih lemah untuk membuktikan unsur asusilanya.

“Biasanya dalam chating antara mucikari dengan cewek atau cowok hanya mengatur, berapa, ketemunya dimana. Apakah itu dianggap kalimat asusila,” seloroh Hotman.

Meski begitu, Hotman mengaku mendukung Polda Jatim untuk mengungkap kasus ini sesuai pasal hukum yang tepat. (Alz)

Komentar

Terbaru