Motor yang Dihancurkan Adi Saputra di Tangerang Selatan Merupakan Hasil Curian!

  • Sabtu, 09 Februari 2019 - 13:01 WIB
  • Viral
Adi Saputra
Adi Saputra

MANAberita.com — SIKAP sok jagoan Adi Saputra ternyata menjadi boomerang untuk dirinya sendiri.

Pasalnya, setelah videonya viral dan dirinya ditangkap polisi, terungkaplah fakta mengejutkan, yakni motor tersebut hasil pencurian.

Tak hanya itu, Adi juga ternyata penadah motor gelap.

Usut punya usut, dibalik aksi sok jagoan merusak motor bernomor Polisi B-6382-VDL, ternyata motor matik Honda Scoopy yang dikendarainya itu dari hasil perdagangan gelap.

Mengutip Jawa Pos, sepada motor yang dirusak di depan polisi dan pacarnya itu diketahui bernomor STNK palsu. Tak hanya itu, motor yang dikendarai Adi diketahui didapat dari hasil pembelian hasil curian. Akibatnya, pemuda 20 tahun itu ditetapkan menjadi tersangka sebagai penadah motor gelap.

Baca Juga:
Bercanda dengan Teman di Jembatan Gantung, Pelajar di Sengkang Jatuh dan Hanyut ke Sungai

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan membenarkan jika yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis.

Selain disangkakan dengan pasal pelanggaran lalu lintas, Adi pun dijerat pasal pidana. Dari mulai pasal pemalsuan dokumen STNK, perusakan barang bukti, hingga pasal pidana penadah barang-barang ilegal.

“Motor yang dalam penguasaan tersangka itu patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh tersangka D yang saat ini dinyatakan sebagai DPO. Motor itu ternyata dikuasasi tersangka dan mengaku didapat dibeli lewat informasi di Facebook,” ujar Kapolres.

Ferdy menjelaskan, tersangka D diketahui menjual motor tersebut kepada Adi tetapi tanpa seizin pemilik kendaran yang sah. Motor tersebut merupakan motor milik Nur Ichsan yang sedang digadai kepada D.

Baca Juga:
Demi Konten, Selebgram Cantik Ini Tipu Pemerintah

Selanjutnya, Adi membeli motor tersebut kepada D dengan bertransaksi COD. Akan tetapi, motor yang dibeli Adi itu terpasang pelat nomor polisi tidak resmi (palsu) B-6395-GLW. D pelat nomor yang terpasang sesuai STNK yaitu B 6382 VDL.

“Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya itu dipasang oleh tersangka (Adi) setelah proses transaksi melalui COD. Yang mana pelat nomor tidak sesuai,” tambah Ferdy.

Atas perbuatannya, Adi dijerat pasal berlapis tentang pelanggaran lalu lintas dan pidana. Yakni Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Ditambah pidana, yakni Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Baca Juga:
Bule yang Marah ke Ustad Karena Lantunkan Shalawat dan Ingin Hancurkan Masjid Akhirnya Dicyduk

Sebelumnya, Adi pria nekat menghancurkan sepeda motor yang dikendarainya lantaran tak diterima ditilang Polisi Lalu Lintas saat melawan arus.

Kejadian itu terekam video, hingga viral di media sosial Instagram. Pemuda berkaos putih itu bertubi-tubi merusak seluruh bagian sepeda motornya. Aksi itu dilakukannya di depan polisi yang menindaknya.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Lalu Hedwin membenarkan, kejadian itu bermula saat Adi Saputra itu melawan arus dari arah Intermak ke arah Santa Ursula.

“Awalnya dia melawan arus kemudian diberhentikan oleh petugas, lalu tak terima ditilang,” ujarnya. (Dil)

Komentar

Terbaru