Inilah Alasan Siswi SMA di Probolinggo ‘Rela’ Diperkosa Siswa SD Sampai Hamil

  • Senin, 15 April 2019 - 16:25 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

Ilustrasi

MANAberita.com — PUBLIK digegerkan dengan kabar pemerkosaan yang dilakukan seorang bocah SD berusia 13 tahun dengan pelajar SMP (18) yang nekat memperkosa seorang siswi SMA hingga hamil dan melahirkan.

Melansir Detik, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak setahun lalu.

“Korban ini masih berkerabat dengan pelaku yang SMP. Korban memang tinggal di rumah orang tua pelaku SMP sejak kecil,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto.

MMH merupakan sepupu korban. MMH sendiri meski sudah berusia 18 tahun, ia masih duduk di bangku SMP karena beberapa kali tak naik kelas. Sementara pelaku yang masih SD berusia 13 tahun.

Eddwi mengatakan korban pertama kali diperkosa pada April tahun lalu. Korban awalnya diperkosa oleh MMH, pelaku yang SMP.

Di lain waktu, MMH mengulangi perbuatannya. Namun kali ini MMH mengajak temannya yang masih SD untuk memperkosa korban. Perbuatan ketiga dan selanjutnya dilakukan berbarengan dan ada yang dilakukan pelaku SD sendirian. Perbuatan itu dilakukan di rumah MMH saat keadaan sepi.

Baca Juga:
Sudah Rebutan Hingga Bacok-Bacokan, 2 Supir Truk di Lumajang Malah Ditolak Oleh Janda

Lantas, apa alasan siswi tersebut rela diperkosa hingga hamil?

Rupanya, korban diancam MMH akan mengusir dari rumah orang tuanya jika korban menolak permintaannya.

Perkosaan itu pada akhirnya membuat korban hamil. Korban yang mengaku hamil membuat para pelaku ketakutan dan tak memperkosa korban lagi.

Baca Juga:
Astaga! Pria di Blitar Bacok Ibu Kandung Hingga Kritis

“Pelaku telah memperkosa korban sekitar 5 kali hingga korban hamil. Dan pihak keluarga baru tahu bahwa pelakunya adalah MMH dan temannya yang masih SD,” kata Eddwi.

Polisi yang mendapatkan aduan warga sekitar segera mengambil tindakan. Polisi langsung meringkus kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

“Pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena para pelaku juga masih berusia di bawah umur,” tandas Eddwi. (Alz)

Komentar

Terbaru