MANAberita.com — POLSEK Gedung Aji melakukan ientifikasi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) penemuan mayat laki-laki yang tergantung di dalam kamar mandi karena menolak menjual tanah warisan.
Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa tersebut terjadi hari Jum’at (30/08), sekira pukul 13.00 WIB, di rumah korban di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Melansir Poskotanews, kejadian ini, pertama kali diketahui oleh istri korban. Saat itu posisi korban sudah dalam keadaan tergantung menggunakan tali tambang warna kuning yang diikatkan di kayu tempat menggantung pakaian di dalam kamar mandi rumah mereka.
Melihat kejadian tersebut, saksi langsung berteriak meminta tolong kepada warga. Warga yang mendengar teriakan saksi langsung berdatangan ke TKP dan langsung menghubungi petugas dari Polsek Gedung Aji.
Petugas kami yang mendapatkan laporan dari warga, bersama petugas medis langsung menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban dan penyebab korban meninggal dunia karena gantung diri.
Menurut keterangan istrinya kepada petugas, penyebab korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri disebabkan frustasi karena disuruh oleh istrinya untuk menjual tanah warisan guna membiayai pernikahan anaknya.
Dari TKP, petugas kami menyita barang bukti berupa tali tambang warna kuning sepanjang dua meter.
Pihak keluarga korban, telah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap korban dan telah menerima kejadian ini sebagai sebuah musibah. (Alz)