Ilustrasi
MANAberita.com — ANGGOTA Polsek Waru meringkus seorang pria bernama Rahmad Wijaya (31), warga Jalan Tuwowo, Kota Surabaya.
Ia terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Waru karena mengambil dua ponsel orang lain.
Tersangka diketahui nekat mencuri dua unit ponsel pasien di sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Untoro mengatakan, tersangka saat itu datang ke sebuah rumah sakit di Kecamatan Waru, pukul 21.00 WIB.
Saat itu, kata Iptu Untoro, tersangka datang ke rumah sakit untuk menjaga atasannya yang sedang opname.
Setelah beberapa jam menunggui atasannya, tersangka beranjak pulang ke tempat tinggalnya.
“Karena sudah ada yang menggantikan, sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka pamit pulang,” kata Iptu Untoro, melansir Tribun Madura.
“Dalam perjalanan turun dari lantai 5, tersangka melihat ada pintu kamar pasien yang terbuka,” sambung dia.
Tersangka kemudian menghampiri pintu dan nekat masuk ke kamar pasien itu. Di sana, tersangka melihat dua ponsel yang tergeletak di kamar pasien.
Dua ponsel yang dicuri tersangka diketahui merupakan milik pasien yang sedang tertidur pulas.
“Melihat kesempatan itu, tersangka akhirnya langsung mengambil dua ponsel korban,” ungkap Iptu Untoro.
“Kemudian, tersangka langsung melarikan diri,” tambahnya.
Kejadian pencurian ponsel itu diketahui saat korban bangun, sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban kemudian melaporkan kasus pencurian ponsel itu ke Kantor Polsek Waru. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengetahui tersangka dan meringkusnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku khilaf melakukan aksinya tersebut.
“Spontan saja langsung mencuri. Ada kesempatan dan kondisi sepi langsung saya ambil ponselnya,” ungkap tersangka.
“Jujur, saya khilaf dan tak akan mengulangi lagi,” ujar dia. (Dil)