Divonis 18 Tahun Penjara, Inilah Penyebab Zul Zivilia Tak Ajukan Banding

  • Rabu, 01 Januari 2020 - 13:18 WIB
  • Selebriti
Zul Zivilia
Zul Zivilia

MANAberita.com — ZUL Zivilia telah divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12) lalu. Zul sendiri ditangkap pada 28 Februari 2019 lalu akibat terciduk memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram dan 24 ribu butir pil ekstasi.

Pada sidang awal, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis Zul dengan hukuman penjara seumur hidup. Lantaran tidak terima, vokalis Zivilia ini mengajukan banding hingga hukumannya menjadi berkurang.

Melansir WowKeren, walaupun masa hukumannya sudah menjadi lebih ringan, rupanya Zul sempat tidak terima dan berniat mengajukan banding lagi. Pasalnya, ia merasa vonis 18 tahun yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat dan membandingkan perkaranya dengan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel.

Baca Juga:
Bukan Pengusaha Tajir Melintir, Inilah Pekerjaan Pacar Lucinta Luna, Bikin Kaget!

Namun, setelah batas waktu yang diberikan hakim selesai, pelantun lagu “Aishiteru” tersebut tidak juga mengajukan banding. Ternyata, kuasa hukum sekaligus mertua Zul yakni Andi Bahtiar Effendy tidak ingin mengajukan banding dengan berbagai pertimbangan.

Andi memberikan peringatan kepada Zul agar menerima saja putusan hakim lantaran khawatir dengan risiko jika tetap nekat mengajukan banding. Menurutnya, Zul berpotensi terkena vonis hukuman penjara seumur hidup lagi jika masih ingin mengajukan banding.

“Enggak banding karena kalau dia banding, paling turunnya tiga tahun. Yang dikhawatirkan hukuman malah bisa naik, bisa jadi naiknya bisa 20 tahun dan bisa seumur hidup kembali,” ujar Andy.

Baca Juga:
Sebelum Stormi Webster, Inilah Nama yang Ingin Diberikan Kylie Jenner pada Anaknya

Mendengar nasehat dari kuasa hukumnya, Zul dan sang istri yakni Retno Paradinah akhirnya sepakat untuk tidak mengajukan banding. Mereka memutuskan untuk saat ini menerima dengan ikhlas hasil putusan sidang.

“Ya memang waktu itu Zul sangat ngotot untuk naik banding,” ungkap Andy. “Tapi setelah dikasih pengertian dan penjelasan-penjelasan ya dia terima. Istrinya juga begitu.”

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah kepada Zul yang dinyatakan bersalah sebagai perantara narkoba dengan menjatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Lantaran pria usia 38 tahun tersebut tidak mengajukan banding, maka keputusan tersebut dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (Dil)

Komentar

Terbaru