Bareskrim Tunda Laporan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz ke Korban Binomo

Manaberita.com – INDRA Kenz melayangkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap korban Binomo. Akan tetapi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menunda sementara waktu laporan tersebut.

Penundaan tersebut dilakukan lantaran laporan itu berkaitan dengan keterlibatan dirinya dalam perkara Binomo.

Dilansir dari Merdeka.com, Sedangkan kasus trading binary option yang melibatkan Indra Kenz saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Sehingga perkara yang dilaporkan oleh IK (Indra Kenz) sementara ditunda dulu,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Kendati begitu, Whisnu enggan menjelaskan lebih lanjut sampai kapan penundaan tersebut dilakukan. Termasuk apakah laporan yang dilayangkan Indra Kenz itu akan diberhentikan secara resmi Bareskrim Polri.

Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pelaporan Indra Kenz terhadap korban Binomo juga berpeluang untuk dihentikan. Karena laporan pencemaran nama baik tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana.

“Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana,” tuturnya kepada wartawan.

Baca Juga:
Atta Halilintar Bawa Tas Dior Hadiah Doni Salmanan ke Bareskrim

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan, laporan Indra Kenz terhadap salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya akan diusut jika Binomo dinyatakan bukan aplikasi investasi bodong berdasarkan proses penyidikan.

“Kalau Binomo ternyata enggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran diproses,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).

Dengan begitu, Agus menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik yang ditangani akan selaras dengan penanganan perkara dugaan penipuan via aplikasi Binomo. Sehingga penyidik masih fokus menyelesaikan perkara dugaan penipuan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Burkina Faso Mengusir Dua Jurnalis Yang Bekerja Untuk Surat Kabar Prancis, Kenapa?

“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz,” jelas dia.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu. Dia pun ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

[Rik]

Komentar

Terbaru