MANAberita.com – ENAM pegawai Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus promosi gratis minuman keras (miras) bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Holywings Indonesia menyebut tidak akan lepas tangan terkait kasus tersebut.
Holywings Indonesia kembali mengeluarkan permintaan maaf melalui akun Instagram resminya pada Minggu, (26/6/2022).
“Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait ‘promosi’ telah di tahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan,” bunyi keterangan Holywings melalui Instagram.
Mengutip detikcom, Holywings juga menekankan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi kelangsungan ribuan staf perusahaan.
“Holywings minta maaf, kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini,” sambungnya.
Mereka juga menerima segala bentuk kritik dan saran dari masyarakat. Pendapat tersebut akan dijadikan evaluasi untuk menjadi lebih baik lagi.
“Tentunya kami dari management Holywings Indonesia telah membaca satu-per-satu segala bentuk kritik, saran dan pendapat masyarakat terkait kelalaian kami. Kami berjanji akan menjadi lebih baik,” tandasnya.
Sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo minuman. Keenam tersangka tersebut mulai dari direktur hingga staf.
“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Wijaya I Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.
Berikut ini keenam tersangka itu:
- Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
- Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
- Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
- Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
- Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
- Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA.
(sas)