Usai Bunuh Yosua, Bharada E Mengaku Berdosa dan Dihantui Mimpi Buruk

  • Rabu, 30 November 2022 - 19:20 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BHARADA E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku merasa berdosa karena menuruti perintah atasannya yaitu eks Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengakuan dosa Bharada E disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

“Kamu merasa berdosa enggak?” tanya hakim anggota di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (30/11).

“Apa dosa kamu?” tanya hakim.

“Karena saya mengikuti perintah dia [Ferdy Sambo],” jawab Richard dikutip dari CNN Indonesia.

“Kenapa kamu mau?” sambung hakim.

“Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi,” tutur Richard dengan nada bicara penuh penekanan.

Baca Juga:
Hendra Kurniawan Ngaku Sewa Private Jet Atas Perintah Sambo

Richard mengaku sering mengalami mimpi buruk setidaknya selama tiga pekan usai Yosua tewas. Dia merasa sangat bersalah.

Rasa bersalah tersebut membuat dia pada akhirnya membongkar kasus pembunuhan itu, menepis skenario yang dibuat Sambo.

“Itu alasanmu mau menceritakan yang benar?” tanya hakim.

“Iya, saya merasa tertekan Yang Mulia. Beruntungnya pas saya dibawa [tim Polri] itu enggak ada komunikasi dengan FS lagi,” terang Richard.

Baca Juga:
Buntut Kasus Sambo, AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol Dicopot dari Jabatan

“Siapa yang larang komunikasi?” tanya hakim lagi.

“Pada saat itu memang sudah enggak bisa pakai HP,” tandasnya.

Richard bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf yang didakwa sudah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Richard juga berstatus terdakwa.

Selain mereka, ada dua terdakwa lain yang turut diproses hukum yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Baca Juga:
Rumah Sambo di Magelang Digeledah Timsus Polri Selama 3,5 Jam

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Dalam prosesnya, Sambo diketahui menyiapkan skenario untuk menutupi kejahatan tersebut.

Skenario dimaksud meliputi dugaan pelecehan seksual Yosua terhadap Putri di rumah Saguling hingga peristiwa tembak-menembak yang melibatkan Richard dan Yosua.

(Rik)

Komentar

Terbaru