MANAberita.com – BERKAS perkara Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), kini telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/3/2023).
Trunoyudo tak merinci kapan pastinya pelimpahan tahap I tersebut dilakukan. Dia mengungkapkan jika saat ini jaksa masih meneliti berkas Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” jelasnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan jika Mario Dandy benar memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Hal itu dibuktikan dengan ucapan ‘free kick’ hingga ‘nggak takut anak orang mati’ yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
“Di sana ada kata-kata ‘free kick‘, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
“Ada kata-kata ‘gua nggak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut,” tambahnya.
(sas)