Gadaikan Istri Demi Uang 250 Juta, Pria di Lumajang Malah Membunuh yang Menghutanginya

  • Rabu, 12 Juni 2019 - 21:54 WIB
  • Kriminal
Pelaku

 

Pelaku Hori

MANAberita.com — SEMALAM (11/06) warga Kabupaten Lumajang digegerkan dengan berita pembunuhan berencana salah sasaran yang terjadi di Jalan desa dusun Argomulyo Desa sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang. 

Pelaku sendiri diketahui bernama Hori bin Suwari (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Tersangka sendiri mulanya nekat ingin membunuh seseorang yang bernama Hartono (40 th) warga desa sombo kec. gucialit, namun salah sasaran terhadap seseorang yang bernama Muhammad Toha (laki-laki, 34 th) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.

Melansir Tribratanews, peristiwa diawali dimana Tsk Hori meminjam uang kepada Hartono Rp 250 juta dengan jaminan Istri Hori yang gadaikan kepada Hartono. istri Tsk Hori dengan inisial R (35 th) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya baru istrinya dapat dikembalikan.

Baca Juga:
Mengenal Pietro Bosseli, Dosen Matematika yang Paling Hot di Dunia

Setelah 1 tahun berlalu, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan, kemudian mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. tapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

 Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada pelaku.

Baca Juga:
Ngakak! Pertama Kali Naik Pesawat, Pria Ini Malah Masuk Mesin X-Ray Bandara

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan dibalik ini, dimana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu diluar nalar kita. karena Sepamahaman kita selama ini yg digadaikan adalah barang berharga tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah sang istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama” terang Arsal.

Di tempat Lain, Katim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami introgasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana” ucap Hasran. (Alz)

Komentar

Terbaru