Manaberita.com – MAJELIS hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Diketahui, Ricky yang merupakan ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, ajudan Sambo lainnya yang jadi terdakwa dalam perkara ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menunggu sidang pembacaan vonis.
(Rik)