MANAberita.com – DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Bea Cukai resmi mencopot Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto (ED) terhitung mulai 2 Maret 2023.
Pencopotan tersebut sebagai buntut dari gaya hidup mewah yang Eko pamerkan di media sosial (sosial).
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Ia mengungkapkan jika Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tuturnya.
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pencopotan atau pembebastugasan merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan. Maka, Eko tetap berstatus ASN dan masih diberikan hak gaji.
“Jadi pembebasan (tugas) sementara untuk mempermudah pemeriksaan. (Hak-hak sebagai ASN) itu tetap diberikan,” ujarnya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, Eko terpantau suka memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial Instagram @Eko_Darmanto_BC, yang kini akunnya sudah hilang.
Meski begitu, tangkapan layar konten-kontennya sudah tersebar luas di media sosial.
Ia nampak suka pamer mengendarai motor gede (moge), mobil antik, hingga pesawat Cessna. Kekayaannya pun menjadi sorotan publik, yang tercatat sebesar Rp 6,72 miliar, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021.
Imbas gaya hidup yang suka pamer kemewahan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan pencopotan Eko Darmanto kepada Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
(sas)