MANAberita.com – OMBUDSMAN RI (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan temuan praktik numpang Kartu Keluarga (KK) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penelusuran ORI DIY menemukan praktik tersebut telah terjadi bertahun-tahun. ORI DIY menemukan nama-nama yang keluar-masuk KK.
Mengutip Detikcom, berdasarkan menelusuri pratik numpang KK tersebut, Perwakilan ORI DIY telah mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jogja pada Rabu (12/7).
“Data yang kita pegang data 2022, di data eksisting Dukcapil kemarin itu sudah ada nama yang hilang, anak yang dikeluarkan dari KK, tapi juga ada yang masuk umur 11 tahun, baru. Jadi keluar masuk gitu. Itu yang kita temukan,” kata Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri saat jumpa pers di kantor ORI DIY, Kamis (13/7/2023).
Budhi melanjutkan, dari kunjungan ORI DIY ke Dinas Dukcapil Kota Jogja juga diketahui pada satu KK tersebut ada nama-nama yang masuk sejak tahun 2021.
“Setelah kita dalami lagi anak-anak itu ada yang masuk atau dimasukkan KK itu pada tahun 2022, ada yang setahun lalu, yang 2021 itu ada 2 anak, tahun 2022 8 anak, kemudian 2023 juga ada,” jelasnya.
Kemudian, nama anak-anak itu dikroscek ke sekolah-sekolah yang disinyalir terdapat praktik numpang KK pada PPDB.
“Anak-anak tersebut yang masuk di dalam KK kita cek, 4 orang anak sudah bersekolah di SMA Negeri di bilangan Kotabaru yang sama, yang itu juga difavoritkan oleh masyarakat. Sekolah ini juga SMP-nya difavoritkan oleh masyarakat,” jelas Budhi.
“Kemudian masuk di SMA 9 satu anak, kemudian di SMK 6 satu anak, dan ada dua orang anak yang baru masuk di SMP Negeri yang sama. Selebihnya ada beberapa anak yang sudah kelas 2 SMP, itu artinya dia mempersiapkannya 2 tahun yang lalu,” tambahnya.
Budhi menjelaskan, kemudahan mengurus KK bagai pisau bermata dua. Selain mempermudah dalam pelayanan masyarakat juga dapat disalahgunakan untuk praktik numpang KK.
Menurutnya, saat ini masyarakat tak lagi harus ke RT, RW, dan sebagainya untuk pelayanan mengurus KK. Masyarakat bisa langsung mengurus ke Dukcapil atau lewat aplikasi perpesanan.
(sas)