MANAberita.com – TERKAIT banyaknya persoalan atas pembangunan Hotel Ibis (salah satu bangunan milik Thamrin Group), mulai dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga keluhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang resmi meminta pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group terletak di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir I dihentikan aktifitas pembangunannya hingga revisi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai dilakukan.
“Ini Keputusan kami yang utama agar aktifitas pembangunan di-stop selama 7 hari dan SKPD terkait agar mematuhi,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Chandra Darmawan, didampingi Ketua Komisi I Endang L Lelasari, Ketua Komisi III H.Firmansyah Hadi, dihadapan instansi terkait serta pihak Thamrin Group yang dihadiri Direktur PT. ICM Gunawati Pandam O, Head Legal,Rudy Hartono, File Projeg PT ICM Hans Syaiful di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Palembang Jalan KH. Bastari. Senin, (14/8)
Menurutnya, penghentian aktifitas pembangunan Hotel Ibis itu dimaksudkan untuk melihat iktikad baik dari pengembang dan pihak eksekutif dalam mematuhi Peraturan Daerah (Perda). Dewan juga meminta Dinas Perhubungan agar segera menurunkan tim konsultan untuk mengevaluasi, merevisi serta memberi rekomendasi Amdal lalin atas nama pemohon Gunawati Pandami O sesuai dengan lahan yang memiliki bukti pendukung. Seperti luas lahan yang tertera dalam sertifikat hanya 1.423 m2. Dan juga agar benar dikaji, apakah luas lahan tersebut, bisa membangun hingga tingkat 13.
“Kita juga meminta pemohon agar merevisi gambar kontruksi yang mana katanya tidak memakai ballroom dan meeting room,” ulasnya
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Endang L.Lelasari mengatakan agar pengembang dalam hal ini Thamrin Group untuk memperhatikan lingkungan dan warga sekitar lokasi Hotel Ibis. Selain itu, agar segera mencabut Grand Engkel yang memang saat pengajuan ijin tidak dimohonkan pemakaiannya.
“Kita juga minta Sat-PP segera menyegel lokasi pembangunan berupa pemasangan plang penyetopan,” kata Endang.
Diwaktu yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmasyah Hadi mengatakan pihaknya dalam kurun 2 hingga 3 hari kedepan akan mengecek kelapangan apakah hasil keputusan itu sudah dijalani atau belum jika tidak dijalankan maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.
“Bisa saja kami pakai hak angket ke walikota Palembang,” Ujarnya .
Ditempat yang sama, Perwakilan Thamrin Group, Gunawati Pandarmi O saat diminta komentarnya soal penutupan lokasi pembangunan tidak bisa menjawab banyak.
“No coment, no coment ya, nanti saja, yang jelas kalau revisi IMB sudah dilakukan tapi kalau pembangunan distop kita keberatan,” singkatnya
Ditambahkan Head Legal PT Thamrin Group, Rudi Hartono mengatakan pihaknya sudah melakukan permohonan ulang revisi IMB dan saat ini sudah diproses dan soal kerusakan sudah diperbaiki secara bertahap. Namun, pihaknya sangat keberatan kalau dilakukan pemberhentian pembangunan terhadap hotel tersebut.
“Kalau bisa keputusan itu ditinjau ulang, mengingat soal biaya yang sudah dikeluarkan dan material yang terlanjur dipesan,” ujar Rudi
Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satuan Pol-PP Kota Palembang Dedi Harapan menyampaikan pihaknya akan mematuhi keputusan dari DPRD Kota Palembang dan segera akan ditindaklanjuti hanya masih perlu proses administrasi.
“Besok, Selasa (15/08) kita akan lakukan penyetopan dan plangnya akan disiapkan lebih dulu.” Pungkas Dedi. (Wah)