Penanganan Korban Napza di Kabupaten Muba Menjadi Percontohan

  • Selasa, 09 Oktober 2018 - 17:29 WIB
  • Regional
Pemberantasan barang bukti narkotika dihalaman kantor kejari Muba beberapa waktu lalu
Pemberantasan barang bukti narkotika dihalaman kantor kejari Muba beberapa waktu lalu

MANAberita.com – PENGGUNA narkoba hampir setiap tahun dipastikan jumlahnya meningkat, terlebih di bumi Serasan Sekate tercatat dari data Kejaksaan Negeri Muba, pelanggaran narkotika di Muba dari 2016-2017 meningkat yakni untuk pelanggaran narkotika di 2016 ada 143 perkara dan di 2017 meningkat menjadi 170 perkara. Dan berdasarkan catatan Polres Muba dari hasil wawancara media dengan Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Andes Purwanti tercatat 571 jiwa bersetatus orang dengan gangguan jiwa dan didominisasi mengkonsumi Narkoba dan ketergantungan Narkoba

Untuk meminimalisir yang merugikan generasi Penerus musi banyuasin kedepannnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama aparat penegak hukum tidak diam saja, bahkan Pemkab Muba dibawa komando Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin terus berupaya menekan angka pengguna dan korban napza. Bagaimana caranya? Tentunya Memberikan sosialisasi bersama stakeholder terkait dan upaya pencegahan dan upaya penanggulangan korban narkotika.

Dalam hal pelayanan pengguna Napza Pemkab Muba melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan pusat rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap yaitu rehabilitasi rawat pengguna napza Puskesmas Tebing Bulang kecamatan Sungai Keruh dan rehabilitasi Rawat Inap RSUD Bayung Lencir yang mana baik SDM dan regulasinya sudah diakui sebagai IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor).

Baca Juga:
Moeldoko Sebut Kratom Punya Sisi Positif

IPWL merupakan langkah dari Pemda yang bukan hanya sekedar pemberantasan tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan institusi terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan.

IPWL ini dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 18/Menkes/SK/VII/2012 dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba sebagai proses rehabilitasi dengan menggunakan kebijakan public health.

IPWL sudah dibuka sejak 2016 dan dalam memberikan pelayanan semua gratis mulai dari tahap pemeriksaan lab sampai pemberian obat. Dan untuk pelayanan rawat jalan IPWL Puskesmas Tebing Bulang sudah diakui pelayanan di tingkat nasional, sehingga sering mendapat kunker dari kabupaten atau propinsi lain di Indonesia
Dikatakan, secara nasional implementasi pusat rehab pengguna napza di Muba diakui menjadi percontohan di nasional.

“Karena yang konsisten sudah berjalan hanya di Muba, jadi pusat rehabilitasi pengguna napza di Muba ini dinobatkan Kemenkes sebagai pusat rehab percontohan,” kata plt Kadinkes Muba, dr. Azmi.

Baca Juga:
Selundupkan 2 Kilogram Sabu di Selangkangan, Wanita Cantik ini Ditahan Polisi

Lanjutnya, tidak hanya di Puskesmas Tebing Bulang dan RSUD Bayung Lencir saja, tapi Dinkes Muba juga akan membuka pusat rehabilitasi rawat jalan di setiap puskesmas di wilayah Musi Banyuasi dengan memberikan pelatihan kepada SDM terkhusus pemegang program. Sehingga komitmen Pemerintah untuk fokus dalam menekan angka pengguna dan korban nafza dapat diminimalkan.

Pemkab Muba bekerjasama dengan BNNP Sumsel dalam pemberantasan narkoba

“Data dari staf program Penanggulangan Nafza Dinas kesehatan kalau mengacu dari tahun 2017-2018 pengguna napza yang mendapatkan perawatan rehabilitasi menurun, tercatat di tahun 2017 ada 150 pasien dan hingga September 2018 ini ada 72 pasien,” bebernya.

Hal ini yg dikuatirkan seperti gunung Es, oleh karena itu tahun 2019 dimasukkan sebagai prioritas program Dinkes.

Dilanjutkannya menjelaskan untuk menekan angka tersebut kita saat ini sedang melakukan pendampingan penyusunan RKA Puskesmas dan salah satu program prioritas program napza mulai dari sosialisasi pada sekolah-sekolah dan masyarakat umum, sampai penanganan terhadap kasus mulai dari pemeriksaan (test urin) dan perawatan terhadap pemakai dg melatih petugas-petugas di Puskesmas untuk dapat menangani kasus rawat jalan terhadap pengguna. Saat ini juga sedang disusun draf kerjasama penanganan nafza dengan pihak LAPAS.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan upaya-upaya tersebut dilakukan untuk menekan penggunaan dan korban dari pemakaian napza.

Baca Juga:
Minta THR ke PO Bus Lewat Surat, Kepala BNN Tasikmalaya Dipecat

“Bahkan saat ini Muba dengan tegas telah mengeluarkan Perda No 2 tahun 2018 tentang larangan pesta malam, ini langkah strategis kita bersama sama untuk meminimalisir penggunaan napza di Muba,” tegasnya.

Dodi menambahkan, Pemkab Muba akan berdampingan dengan aparat penegak hukum di wilayah Muba memberantas narkoba serta mencegah masuknya narkoba di wilayah Muba.

“Kita harus sepakat narkoba ini musuh kita bersama dan sosialisasi pencegahan termasuk saat ini Camat, Kapolsek dan Danramil di wilayah kerja masing masing mesti gencar melakukan tindak lanjut Perda larangan Pesta malam bersama sama dengan tokoh agama/ tokoh masyarakat/organisasi kepemudaan bahkan dengan pihak pemilik Organ Tunggal,” papar Dodi.

“Mari kita kerja bersama sama untuk menekan dan melakukan pencegahan dini demi terciptanya generasi penerus bangsa yang bebas Narkoba di Musi Banyuasin,” ajaknya.

Komentar

Terbaru