Pria di Lumajang Tega Curi Sertifikat Tanah Milik Tetangganya yang Sudah Lansia dan Digadaikan

  • Selasa, 11 Juni 2019 - 21:18 WIB
  • Kriminal
Pelaku Andika

Pelaku Andika

MANAberita.com — KEJADIAN unik terjadi di Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang. Pada hari Rabu, 6 Juni 2019 petugas dari Polsek Tempursari berhasil mengungkap kasus pencurian sertifikat tanah Kejadian bermula pada hari Sabtu (08/05) sekitar pukul 16.30 Wib di Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang tepatnya di rumah seorang pria bernama Sunari (60). Korban merasa ada yg hilang pada saat mengecek dokumen penting miliknya, yakni surat tanah milik korban.

Namun korban baru menyadari surat tersebut dicuri orang dan baru dilaporkan ke pihak Polsek Tempursari selang beberapa hari tepatnya pada tanggal 28 Mei 2019. Berdasarkan keterangan korban, harga jual tanah tersebut masih kisaran 80 juta rupiah.

Unit reskrim Polsek Tempursari pun bergerak cepat dengan mencari bukti dan mengintrogasi saksi terkait kejadian tersebut. Akhirnya tersangka mengrucut pada terduga tersangka atas nama Andika Kris Susanto (pria, 31 th), warga Dusun Tegalbanteng, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Benar saja, setelah ditangkap dan diintrogasi pelaku pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil sertifikat tanah milik korban melalui pintu depan rumah korban yg terbuka dan langsung masuk kedalam kamar korban. Ia pun mengambil sertifikat tanah yg disimpan di kotak kayu dan langsung bergegas meninggalkan rumah korban menuju ke rumahnya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yg dikonfirmasi menerangkan kejadian ini termasuk hal yg unik di wilayah Lumajang.

“Selama saya berdinas di Lumajang, ini adalah kasus baru dimana pencurian terhadap sertifikat tanah, yang kemudian digadaikan. kami akan dalami apakah ada motif lain selain sekedar digadaikan. Dibeberapa kasus yang pernah terjadi, sertifikat tanah di ubah kepemilikannya, sehingga seakan-akan kepemilikan berubah. ini memberikan pembelajaran pada kita agar lebih berhati-hati dalam menyimpan surat-surat berharga” terang Arsal.

Baca Juga:
Ungkap Kronologi Buang Mayat Handi-Salsa, Anak Buah Priyanto Menangis

Kapolsek Tempursari Iptu Agus SH mengatakan pelaku menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke orang lain.

“selang 3 hari setelah mencuri sertifikat, pelaku menggandaikan sertifikat tanah ke orang lain atas nama Sutris, warga desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari sebesar 2 juta rupiah. Ia berdalih uang tersebut akan pelaku gunakan untuk merayakan hari raya bersama keluarga” ungkap Agus. (Dil)

Komentar

Terbaru