Manaberita.com – SEORANG remaja inisial AG (15) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Hakim jika AG terbukti secara sah bersalah serta terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.
Dijetahui, AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
Hakim menyatakan jika AG terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG tersebut.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melansir dari detikcom, Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi pada Rabu (5/4).
Hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David. Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak.
“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,”ujarnya.
(Rik)