Manaberita.com – KOMNAS HAM telah resmi mengakhiri proses penyelidikan kasus Brigadir J.
Penyelidikan kasus Brigadir J berakhir dengan ditandai penyerahan rekomendasi hasil temuan Komnas HAM kepada Polri.
“Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Walaupun begitu, Komnas HAM tetap akan memantau kasus itu hingga pengadilan. Tak hanya itu, Komnas HAM juga akan memberikan laporan komprehensif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan,” katanya.
“Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali buat keadilan ditegakkan di negeri yang kita cintai ini,” sambungnya.
Diketahui, Komnas HAM hari ini sudah menyampaikan laporan terkait penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu hasil temuannya adalah terjadi extrajudicial killing yang dipicu dugaan kekerasan seksual.
“Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Ia menyebutkan pembunuhan Yosua tersebut dilakukan dengan terencana. Perencanaan pembunuhan disebut dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
“Extrajudicial killing terhadap Brigadir J dilakukan dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling III,” ujar Beka.
Selain membeberkan hasil temuan, Komnas HAM juga memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang diberikan yakni sanksi untuk para polisi yang terbukti melakukan obstruction of justice.
Insiden pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lima orang sudah ditetapkan tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
(Rik)